Paula mengunggah tangkapan layar tPasal 105 KHI, yang mengatur hak asuh atau pemeliharaan anak yang belum mummayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
SPcom JAKARTA – Polemik terus mewarnai proses perceraian Paula Verhoeven dengan Baim Wong. Selain dugaan perselingkuhan yang keukeuh disangkakan kubu Baim, perebutan hak asuh anak juga menjadi salah satu polemik panas yang mewarnai proses perceraian Baim Paula. Apalagi, Paula acap menyinggung soal dirinya yang seperti dipersulit untuk bertemu dengan kedua buah hatinya, Kiano dan Kenzo.
Konflik perebutan hak asuh anak ini kian menjadi sorotan publik lantaran belum lama ini paula diduga kembali menyindir Baim Wong di Instagram miliknya. Model berusia 36 tahun itu terlihat mengunggah tangkapan layar tentang Pasal 105 KHI, hak asuh atau pemeliharaan anak yang belum mummayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Nampaknya unggahan Paula ini sehubungan dengan ucapan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid yang menyebut bahwa anak di bawah 10 tahun, hak asuhnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama. “Jika di dalam hukum kompilasi hukum Islam, selama anak itu belum berumur 12 tahun maka itu dikembalikan kepada Majelis Hakim,” ujar Fahmi Bachmid, dalam tangkapan layar yang dibagikan Paula Verhoeven.
Meski begitu, Baim Wong ditemui belum lama ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melarang Paula untuk bertemu dengan anak-anaknya. Artis berma alengkap Muhammad Ibrahim ini bahkan menyebut bahwa selama ini justru Paula yang tidak pernah menghubungi anak-anak mereka. “Nah itu yang saya bingung. Dia selama ini enggak pernah video call,” ujar Baim Wong usai sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tempo hari. (SP)