suryapagi.com
HEADLINENEWS

Tok! Mulai Hari Ini PPN 12% Berlaku, Ini Daftar Barangnya

SPcom JAKARTA – Mulai hari ini, 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai dijalankan. Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan PPN 12% tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (31/12).

Dengan begitu, pengenaan PPN 12% ini hanya ditujukan untuk barang-barang yang selama ini dikenai PPnBM. Misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, hingga apartemen mewah.

“Untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku yang sekarang (11%), yang sejak 2022,” katanya.

Berikut ini tentang barang yang kena dan tidak kena PPN 12%

(1) Barang Kena PPN 12%
Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Kemudian balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

(2) Barang Tidak Kena PPN 12%

  • Barang Bebas PPN alias PPN 0%

Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

  • Barang yang PPN-nya Tetap 11%

Sri Mulyani juga menjelaskan tidak akan ada perubahan soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11%, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.

“Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK,” tutupnya. (SP)

Related posts

Pemprov DKI Jakarta Akan Luncurkan Sistem Integrasi Pembayaran Angkutan Umum

Ester Minar

Komunitas Pemilu Internasional Pantau Pilkada Tangsel 2020

Sandi

Perkosa Putri Kandungnya Selama 5 Tahun, Pria di Sulsel Ditangkap Polisi

Ester Minar

Leave a Comment