suryapagi.com
HEADLINENEWS

Perhatikan! Polri Berlakukan Tilang Sistem Poin Mulai Tahun Ini, SIM Bisa Dicabut

Landasan aturan tilang poin ini terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SPcom JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Tilang sistem poin ini bakal berlaku di tahun 2025 ini.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini berlaku per Januari ini.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Aan dalam keterangan resminya, Jumat 3 Januari 2025.

“Di situ mendapatkan poin, generate point system. Nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang mendapatkan SIM itu mempunyai 12 poin,” ujar Aan.

Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

“Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin,” demikian bunyi Perpol tersebut.

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2.

Jika mencapai poin maksimal SIM bisa dicabut, dan apakah bisa membuat SIM baru lagi? Pengendara yang SIM-nya telah dicabut, memungkinkan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ketentuan pengakuan permohonan SIM baru ini tertuang pada Pasal 39 ayat (3) Perpol No.5 Tahun 2021. Namun pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru, dengan ketentuan menjalankan putusan terlebih dahulu.

Setelah masa pencabutan berakhir, pengemudi bisa mengajukan SIM baru dengan ketentuan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Berikut bunyi Pasal 39 ayat 3:

“Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.” (SP)

Related posts

Viral Mahasiswa UGM Tewas Usai Lompat dari Lantai 11

Ester Minar

Wujudkan Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD, Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Jepang

Ester Minar

Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 11 Tahun Hingga Melahirkan Bayi Prematur

Ester Minar

Leave a Comment