suryapagi.com
HEADLINEMETRONASIONALNEWS

Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurachman Dorong Ketahanan Pangan Untuk Menunjang Ketahanan Nasional

SPcom JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurachman meninjau perusahaan pengolahan produk hasil laut, Pasifik Harvest Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/12/2025).

Dudung mengatakan, kunjungannya ini untuk memastikan ketersediaan pangan di Indonesia cukup, dengan penyedia yang memadai.

“Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam menunjang ketahanan nasional,” ucapnya.

Menurutnya, dari aspek strategis, dengan ketahanan pangan yang baik Indonesia akan mengurangi ketergantungan pada impor pangan sehingga menghemat devisa negara. Selain itu, meningkatkan ketahanan ekonomi dengan mengurangi inflasi dan mengembangkan industri pangan lokal.

“Ini juga untuk menghadapi krisis global seperti perubahan iklim, konflik dan pandemi dengan ketahanan pangan yang kuat,” katanya.

Sementara dari aspek kemanusian, Dudung menjelaskan, negara memang menjamin akses pangan yang cukup dan bergizi bagi seluruh penduduk. Dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, harus dengan pangan yang seimbang dan bergizi.

“Sehingga mengurangi risiko penyakit yang terkait dengan kekurangan gizi,” tutur mantan KSAD ini.

Ia pun memaparkan strategi meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Yakni dengan meningkatkan produksi pangan melalui teknologi pertanian modern dan penggunaan lahan yang efektif.

Kemudian mengembangkan diversifikasi pangan dengan mengembangkan tanaman pangan lokal dan alternatif. Mengembangkan industri pangan yang berorientasi pada produk berkualitas dan berdaya saing.

“Lalu meningkatkan pengamanan pangan melalui pengawasan kualitas dan keamanan pangan. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan,” jelas Dudung.

Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur kebijakan pangan nasional.

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2019 tentang Pengamanan Pangan: Mengatur pengamanan pangan. “Dan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN PG), yaitu menyelaraskan kebijakan pangan dan gizi,” tandas Dudung.

Related posts

Hari Pers Nasional, PWI: Semoga Platform-platform Asing Menaati Publisher Right di Indonesia

Ester Minar

Ditengah Kenaikan Kasus Covid-19 di Aceh, Dinas Kebudayaan Gelar Festival Ramadhan

Ester Minar

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu Ganja

Ester Minar

Leave a Comment