SPcom JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga disiplin dan integritas institusi dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya. Para anggota ini terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencakup penyalahgunaan narkoba, perzinahan, hingga desersi.
Keputusan tegas ini diambil berdasarkan hasil investigasi mendalam dan sidang kode etik profesi Polri, yang bertujuan menjaga marwah institusi sekaligus kepercayaan masyarakat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menegaskan bahwa Polri harus menjadi lembaga yang menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Setiap tindakan yang mencoreng nama baik institusi, menurutnya, tidak dapat ditoleransi.
“Polri adalah institusi yang bertugas melayani dan melindungi masyarakat. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum anggota tidak hanya mencederai institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Langkah tegas ini adalah bukti komitmen kami menjaga integritas,” ujar Kombes Arsya, Rabu (8/1/2025).
Rincian Pelanggaran dan Identitas Oknum
Kesembilan anggota yang diberhentikan berasal dari berbagai unit di bawah Polres Metro Jakarta Barat. Mereka telah melanggar kode etik profesi secara serius. Berikut detail pelanggaran mereka:
1. Bripka Novianto
• Jabatan: Banitpatroli Polsek Palmerah
• Pelanggaran: Desersi, absen lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.
2. Brigadir Febryanda
• Jabatan: Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk
• Pelanggaran: Terbukti melakukan perzinahan.
3. Moh. Junaedi
• Jabatan: Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat
• Pelanggaran: Desersi, tidak hadir tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
4. Aipda Imrananto
• Jabatan: Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk
• Pelanggaran: Perzinahan.
5. Brigadir Yopi Sanjaya
• Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
• Pelanggaran: Desersi dan penyalahgunaan narkoba.
6. Brigadir Rizky Katma Baskara
• Jabatan: Banitsamapta Polsek Kembangan
• Pelanggaran: Desersi.
7. Briptu Made Ari Murtika
• Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
• Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda
• Jabatan: Banitreskrim Polsek Palmerah
• Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
9. Bripda Imam Rismawan
• Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat
• Pelanggaran: Desersi.
Komitmen Tegas untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Kombes Teuku Arsya menegaskan bahwa pemberhentian ini bukan sekadar bentuk sanksi, tetapi juga sebagai pengingat bahwa Polri harus menjadi institusi yang profesional dan bebas dari oknum-oknum yang merusak nama baik.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk membersihkan institusi. Kami ingin memastikan setiap personel Polri memahami pentingnya kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” tegas Kombes Arsya.
Reformasi dan Pengawasan Internal yang Lebih Kuat
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di tubuh Polri. Penguatan sistem pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi tegas menjadi langkah nyata dalam mendukung reformasi Polri.
Masyarakat menyambut positif keputusan ini, meski tetap menyoroti perlunya pembenahan menyeluruh. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Polres Metro Jakarta Barat berharap, melalui tindakan tegas ini, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat semakin meningkat, sejalan dengan visi besar untuk menciptakan Polri yang lebih berintegritas. (SP)