suryapagi.com
NASIONALNEWS

Agus Buntung Akhirnya Ditahan

Agus sempat berteriak histeris saat hendak ditahan, menunjukkan reaksi psikologis akibat ketergantungannya pada ibunya selama ini

SPcom JAKARTA – Kejaksaan Negeri Mataram telah menahan Agus (IWAS), seorang penyandang tunadaksa yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan lebih dari 15 korban. Agus sebelumnya berstatus tahanan rumah, namun statusnya kini diubah menjadi tahanan rutan setelah jaksa mempertimbangkan ancaman hukuman yang lebih berat.

Agus sempat berteriak histeris saat hendak ditahan, menunjukkan reaksi psikologis akibat ketergantungannya pada ibunya selama ini. Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual “Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1).

Agus sempat berteriak histeris saat hendak ditahan. Selain berteriak Agus juga  mengancam bunuh diri. “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. IWAS ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya,” kata perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, di Kejari Mataram.

Penahanan Agus ini untuk pertama kali. Sebelumnya, saat diproses polisi, Agus hanya berstatus tahanan rumah. Itu dilakukan karena pertimbangan Agus sebagai penyandang disabilitas. Pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini berdasarkan ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

“Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang,” kata Ivan Jaka. Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah. Agus minta tidak ditahan di rutan karena berstatus penyandang disabilitas. Namun Ivan menegaskan pihaknya akan menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa selama menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

“Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ucap dia. Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (SP)

Related posts

Bengkel Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ester Minar

Geger! Potongan Tangan Manusia Ditemukan di Toko Bangunan

Ester Minar

Bejat, Lama Ditinggal Istri Meninggal, Ayah Perkosa Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Ester Minar

Leave a Comment