Sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar akan dilakukan secara simultan di Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya
SPcom JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyatakan kemungkinan jumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia akan bertambah. Sejauh ini, ada 18 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus tersebut.
“Insya Allah ada penambahan dan signifikan,” kata Anam kepada wartawan pada Jumat (10/1). Namun, Anam belum merinci berapa banyak anggota yang terlibat dalam perkembangan kasus ini. Ia hanya mengatakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar akan dilakukan secara simultan di Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Anam menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berbeda, seiring dengan peran para terduga pelanggar yang berbeda dalam kasus ini. Menurutnya, di Mabes Polri lebih fokus pada level perencanaan, sementara di Polda Metro Jaya lebih banyak yang menjadi pelaksana. “Kalau model penelusuran kayak gitu, yang paling dalam ya memang di Mabes kemarin. Itu kan level perencanaan. Level pelaksana tapi penanggung jawab yang tinggi itu di Mabes,” ucap Anam.
“Kalau di sini (Polda Metro) itu, ya pelaksanaan lebih banyak di level itu. Hingga kemarin sudah diurai sedemikian rupa sehingga jelas sebenarnya apa latar belakang kenapa peristiwa itu bisa terjadi,” imbuhnya. Sebelumnya, 14 dari 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik.
Tiga di antaranya sudah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yaitu Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya), AKBP Malvino Edward Yusticia (eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro), dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro). (SP)