suryapagi.com
REGIONAL

Tahun Berganti, Konflik Lahan Masyarakat Dengan PT Agricinal Belum Juga Kelar

SPcom BENGKULU – Sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara sempat diwarnai konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal dengan warga Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.

Beberapa kali inisiden tersebut memicu konflik berdarah, bahkan dengan aparat yang bertugas melakukan pengamanan. Namun Konflik belum menemui titik temu dan kapanpun bisa terjadi konflik susulan.

Konflik berdarah antara PT Agricinal dengan masyarakat sudah sangat sering terjadi. Namun yang menggemparkan publik adalah saat terjadinya dua konflik yang mengakibatkan korban dilarikan ke rumah sakit.

Pertengahan 2024 lalu, Muhar warga setempat harus dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka tembak ketika konflik dengan perusahaan .

Ia menderita luka tembak ketika konflik dengan perusahaan dan mendapatkan tembakan dari petugas pengamanan perusahaan.

Selain Muhar juga ada satu rekannya yang juga harus dilarikan ke rumah sakit karena luka tembak. 

Konflik kian memanas akhir tahun lalu lantaran masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) melakukan pemblokiran jalan masuk PT Agricinal. Warga memasang tenda dan menginap di lokasi selama dua pekan.

Puncaknya 24 Desember 2024 lalu akhirnya konflik antara warga dengan karyawan pecah hingga terjadi bentrok. Setidaknya beberapa warga mengalami luka baik itu luka lebam akibat lemparan batu, bahkan yang terkena senjata tajam.

Sebelumnya, Pemda Bengkulu Utara juga sudah menetapkan beberapa kesimpulan terkait dengan konflik tersebut. Diantaranya memerintahkan PT Agricinal membuat siring besar batas wilayah lahan HGU.

Saukani, pengurus Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menerangkan jika masyarakat meminta penjelasan lahan PT Agricinal. 

Permintaan masyarakat agar perusahaan menunjukan  sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), memasang titik patok batas lahan HGU perusahaan dengan membuat siring besar.

Termasuk menunjukan titik batas lahan yang sudah dibebaskan dan diserahkan ke Pemda Bengkulu Utara yang salah satu peruntukannya untuk diserahkan ke masyarakat.

“Namun sampai saat ini perusahaan hanya mau menunjukan sertifikat yang statusnya sudah diagunkan di bank tersebut,” terangnya.

Sedangkan perusahaan tak kunjung memasang patok batas lahan HGU perusahaan yang menjadi desakan warga.

Pasalnya sampai saat PT Agricinal dinilai masih melakukan pengelolaan lahan perkebunan sama seperti sebelum tahun 2020. 

“Sedangkan tahun 2021 lalu ada pengurangan lahan HGU setelah perpanjangan HGU, tapi sampai saat ini perusahaan belum memasang patok,” terangnya. 

Sedangkan masyarakat merasa berhak mengelola lahan yang sudah dilepaskan oleh perusahaan tersebut. “Selagi batas lahan tersebut belum dibuat oleh PT Agricinal, ini akan terus menjadi permasalahan,” tegasnya.

PT Agricinal sebelumnya memiliki luas lahan HGU seluas 8.902 Hektare. Namun pada 2021 lalu pemerintah menerbitkan izin perpanjangan pada PT Agricinal seluas 6.250 atau terjadi pengurangan 2.652 Hektare. 

Luas lahan yang berkurang tersebut adalah lahan pembebasan yang diserahkan ke Pemda Bengkulu Utara 152 Hektare. 

Sedangkan sisanya dilepaskan dari HGU PT Agricinal lantaran masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan terlarang lainnya. 

Konflik yang terjadi tersebut lantaran warga menuding PT Agrcinal masih mengelola lahan di kawasan DAS tersebut dengan tidak adanya batas yang jelas.

Bahkan warga yang mengelola lahan di daerah DAS yang harusnya milik Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) juga diintimidasi hingga terjadi kekerasan pada warga. 

Ketua FMPB Sosri Gunawan menerangkan jika warga terus diintimidasi oleh manajemen perusahaan ketika beraktivitas di lahan DAS yang bukan menjadi kewenangan perusahaan. 

“Masyarakat meminta perusahaan memasang batas sesuai dengan sertifikat HGU tersebut, sehingga diketahui mana yang menjadi lahan perusahaan dan lahan BPDAS,” terangnya. 

Ia juga menegaskan jika masyarakat masih tetap dengan tuntutannya tersebut. Mereka juga mengecam pimpinan perusahaan yang diduga melakukan provokasi hingga terjadinya bentrok antara karyawan perusahaan dengan masyarakat hingga tidak sedikit warga mengalami luka. 

“Masyarakat juga sudah melaporkan kejadian itu ke Polisi terutama warga yang mengalami luka-luka,” tegasnya.  

Sayangnya, Humas PT Agricinal Roswan Efendi enggan berkomentar terkait dengan konflik yang tak kunjung menemui titik temu tersebut. 

Selain warga yang di intimidasi oleh pihak perusahaan, menjelang sehari Audensi yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten pada tanggal 20 Desember 2024, beberapa anggota forum FMBP bergilir di panggil secara resmi di Polres Bengkulu Utara.

Bahkan media yang sedang melakukan liputan dan investigasi di tengah konflik yang terjadi tidak luput menjadi tudingan sebagai profokator aksi kericuhan tersebut.

Sementara itu Waka Polres Bengkulu Utara Kompol. Kadek Suwantoro, S.IK, SH, M.Ap menerangkan jika polisi bertanggungjawab atas keamanan terkjait konflik tersebut. Polisi melakukan pencegahan konflik tersebut pecah termasuk pengamanan saat konflik pecah 24 Desember 2024 lalu. 

“Maka saat konflik tersebut terjadi kita melakukan pengamanan untuk mencegah jadinya korban, kita netral, termasuk saat ini kita juga memproses laporan-laporan yang masuk,” ujar Kadek. 

Sebanyak Lima anggota polisi menjadi korban dalam insiden berdarah di PT Agricinal, dua diantaranya Perwira polisi yang menjabat sebagai kapolsek Ulok Kupai dan Kasat Samapta. (YG4)

Related posts

Seorang Ibu Diduga Aniaya Anak Balita Hingga Tewas

Ester Minar

Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil 9 Bulan Hingga Pingsan Saat Razia PPKM

Ester Minar

Seorang Pria Gagal Bunuh Diri Setelah Bunuh Istri dan Aniaya Bapak Kandungnya

Ester Minar

Leave a Comment