suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Sidang Mediasi Digelar 30 Januari, Sherina dan Baskara Wajib Hadir

“Alasan cerainya apa, belum boleh disampaikan di sini. Karena perlu pembuktian nanti. Ini sifatnya rahasia ya, itu sudah masuk ke pokok perkara,” ujar Suryana

SPcom JAKARTA – kabar perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, setelah empat tahun membangun kehidupan bersama, Sherina tiba-tiba saja mengajukan gugatan cerai terhadap sag suami, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025. Proses hukum perceraian pasangan ini telah memasuki tahap awal, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 30 Januari 2025. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan keduanya diwajibkan hadir saat sidang perdana cerai yang beragendakan mediasi.

“Mereka wajib hadir saat sidang mediasi. Mereka wajib hadir karena wajib didamaikan dulu,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin. Mengenai alasan Sherina mengajukan gugatan cerai, pihak pengadilan memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci. Hal ini disebabkan karena alasan tersebut masih perlu pembuktian di persidangan dan dianggap sebagai bagian dari pokok perkara yang bersifat rahasia.

“Alasan cerainya apa, belum boleh disampaikan di sini. Karena perlu pembuktian nanti. Ini sifatnya rahasia ya, itu sudah masuk ke pokok perkara,” ujar Suryana. Dalam gugatan cerainya, bintang film Petualangan Sherina itu hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa disertai klaim atas harta gono-gini atau tuntutan lain. “Hanya perceraian saja, tidak ada akumulasi. Tidak ada harta gono gini atau yang lainnya,” jelas Suryana. Meski belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi keputusan ini, kabar perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra pun menjadi perhatian publik. (SP)

Related posts

Ngeri, Nikita Mirzani Tantang Fitri Salhuteru Adu Jotos

Rasid

Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia

Resiana

Irish Bella Buang Muka Saat Bertemu Ammar Zoni di Pengajian

Ester Minar

Leave a Comment