SPcom ACEH – Sebuah video menunjukkan seorang selebgram Aceh bernama Mira Ulfa (24) sedang melakukan aksi mengaji dengan diiringi musik DJ, viral di Tiktok dan Instagram.
Aksinya ini menuai protes luas dari masyarakat di sana.
Mira Ulfa akhirnya minta maaf dan mengaku bersedia menonaktifkan akun Tiktok dan Instagramnya sementara waktu.
Aksinya ini berupa mengucapkan Taawuz dan Bismillah sambil diiringi musik DJ dalam siaran langsung Tiktok yang dilakukan 12 Januari 2025 lalu.
Permintaan maaf Mira Ulfa dilakukan di hadapan Kepala Satpol PP/WH Aceh Jalaluddin dan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Zahrol Fajri di Kantor Satpol PP/WH Aceh, Selasa (21/1/2025).
“Saya mengakui dan membenarkan bahwa kegiatan live di Tiktok pada tanggal 12 Januari 2024 adalah benar saya dan tindakan yang saya lakukan tidak saya sengaja,” katanya.
Mira Ulfa disebut melanggar Perda Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000, Perda Istimewa Aceh Nomor 11 Tahun 2002, Perda Istimewa Aceh Nomor 8 Tahun 2004 dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015.
Mira Ulfah mengaku minta maaf kepada masyarakat Aceh, Ulama, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan aparat penegak hukum atas tindakan yang dia lakukan saat live di Tiktok.
Mira Ulfa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Ia bersedia diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku jika mengulangi hal yang sama.
“Saya juga bersedia menonaktifkan sementara akun tiktok dan Instagram saya,” ungkapnya.
Saat menandatangi surat perjanjian dan menyampaikan permintaan maaf ia turut didampingi oleh orangtuanya dan kepala desa.
Kepala Satpol PP/WH Aceh, Jalaluddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mira dinyatakan tidak sengaja melantunkan Taawuz dan Bismillah saat siaran langsung yang dilakukan pada 12 Januari 2025.
“Kami tadi sudah memeriksa memang terjadinya spontanitas. Kemudian kekhilafan dan masih kurangnya pengetahuan tentang itikad beragama,” kata Jalaluddin.
Jalaluddin menjelaskan, pemanggilan terhadap Mira Ulfa tersebut juga dilakukan untuk meredam berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemanggilan untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, sehingga kasus yang sama tidak terulang kembali. (SP)