suryapagi.com
METRONEWS

 Kasus Dugaan Pelecehan Anggota DPRD Depok, Laporan Polisi Dicabut

Hakim rencananya akan memberikan putusan terkait sidang praperadilan ini pada tanggal 31 Januari 2025 mendatang

SPcom JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota DPRD Depok, RK, kembali mencuri perhatian publik. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, terungkap bahwa laporan polisi yang semula diajukan oleh ibu korban, E, telah dicabut.

RK mengajukan permohonan praperadilan pada Senin pekan lalu, untuk mempertanyakan langkah-langkah yang diambil Polres Metro Depok dalam menangani kasus ini. Sidang praperadilan yang sudah berlangsung tiga kali ini mengalami sejumlah penundaan. Sidang pertama harus ditunda karena termohon (Polres Depok) tidak hadir.

Sidang kedua kembali ditunda karena pihak Polres meminta waktu tambahan. Namun, pada sidang ketiga yang digelar Kamis, 23 Januari 2025, Polres Depok akhirnya hadir dan mendengarkan bukti serta keterangan dari saksi-saksi pihak pemohon. Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap dalam sidang adalah pernyataan ibu korban, E, yang mengungkapkan bahwa laporan polisi yang dilayangkan sebelumnya telah dicabut.

E menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan dia mengaku diminta untuk merekayasa laporan oleh seseorang. Menurut kuasa hukum RK, Novianus Martin Bau, laporan tersebut dicabut sebelum RK ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga dihadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan yang meringankan RK. Saksi R, misalnya, menjelaskan bahwa pada waktu dan tanggal yang tertera dalam laporan polisi, dia sedang bersama RK dalam rapat di gedung DPRD Kota Depok, serta melakukan kunjungan ke beberapa sekolah dan menghadiri pengajian.

Saksi lainnya, Is, yang juga hadir di persidangan, mengonfirmasi bahwa dia melihat RK sedang mengikuti pengajian di lingkungan sekitar pada waktu yang disebutkan dalam laporan. Meski demikian, dalam sidang praperadilan tersebut, pihak termohon (Polres Depok) tidak menghadirkan saksi-saksi atau ahli untuk memberikan bukti pendukung.

Sebelumnya, pihak termohon sempat berencana untuk menghadirkan saksi-saksi seperti ayah korban, P (kakak tertua korban), dan PI, yang diduga menerima uang Rp100 juta dari RK untuk diberikan kepada korban, sebelum korban pergi ke Yogyakarta dan Bali. Hakim rencananya akan memberikan putusan terkait sidang praperadilan ini pada tanggal 31 Januari 2025 mendatang. (SP/ anton)

Related posts

Ketua KPK: Sebanyak 6.389 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

Ester Minar

Viral! Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Busway, Kemenag Buka Suara

Ester Minar

Tekan Pengangguran, Pramono-Rano Berjanji Gelar Jobfair 3 Bulan Sekali

Ester Minar

Leave a Comment