suryapagi.com
REGIONAL

Pengelolaan Dana Dari TPR Oleh Pemdes Air Sebayur Tidak Transparan

Spcom BENGKULU – Pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang dikelola Pemerintah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara, mencuat ke publik setelah fakta baru terkuak kepermukaan.

Pungutan di TPR Desa Air Sebayur telah berlangsung sejak perusahaan tambang batu bara mulai beroperasi di wilayah tersebut. Namun, hingga kini, keberadaan dan pengelolaan dana retribusi masih menjadi tanda tanya besar.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Sebayur, Koji, mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana sistem pengelolaan TPR yang dijalankan oleh pemerintah desa.

“Saya tidak paham secara detail soal TPR Desa Air Sebayur. Kalau ingin tahu jelasnya, silakan tanya langsung dengan Sekretaris Desa (Sekdes),” ujar Koji, Selasa (28/1/2025).

Koji juga mengungkapkan bahwa pengelolaan TPR kini telah dialihkan ke pihak ketiga. Meskipun ia tidak mengetahui mekanisme pengelolaannya secara spesifik.

“Iya, pengelolaan TPR Desa dikelola pihak ketiga, tapi saya tidak mengerti soal itu. TPR Desa yang dikelola pihak ketiga sebesar Rp 150 juta per tahunnya,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Air Sebayur, Kadarol, menjelaskan bahwa TPR Desa dikelola oleh pemerintah desa sejak 2018, dengan dasar regulasi Peraturan Desa (Perdes).

“Regulasi yang kami gunakan dalam pengelolaan TPR Desa berdasarkan Perdes yang ada,” ujar Kadarol.

Namun, Kadarol mengakui bahwa uang dari pengelolaan TPR Desa tidak pernah dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Menurutnya, kutipan uang dari TPR dikelola tersendiri dan tidak tercatat dalam laporan keuangan desa.

“Uang yang masuk untuk pengelolaan TPR desa sebesar Rp 6 juta per bulannya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan kegiatan 17 Agustus dan Suro-an dan kegiatan lainnya,” jelasnya.

Kodarol menyebutkan uang TPR sebesar Rp 4.000 yang dipungut oleh petugas pemungut di lapangan hasilnya di bagi dua dengan pemerintah desa.

“Rp 2.000 untuk kas, dan Rp 2.000 untuk petugas pemungut di lapangan,” paparnya.

Sementara itu, petugas pemungut, Rosmida dan Ningrum di lapangan mengatakan bahwa mereka digaji perbulan oleh pihak desa.

“Kami digaji per bulan dari Pemerintah desa sebesar Rp 500 ribu. Petugas yang memungut TPR desa berjumlah 8 orang dengan sistem bergantian,” ungkapnya.

Related posts

Seorang Remaja Tewas Saat Ujian Kenaikan Sabuk Silat

Ester Minar

Banmus DPRD Bengkulu Utara Tentukan Jadwal Agenda di 2024

Sandi

Viral! Apotek Kimia Farma Ditutup Polisi Usai Mayat Wanita Ditemukan di Gudang

Ester Minar

Leave a Comment