SPcom NIAS SELATAN – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahub di Nias Selatan, Sumatra Utara menjadi viral di media sosial. Bocah itu diduga mengalami penganiayaan hingga kakinya mengalami cacat.
Dalam video yang beredar, kaki bocah tersebut terlihat bengkok. Hal itu mengundang perhatian publik mengenai kondisi yang dialaminya. Kemudian tampak sejumlah warga dan petugas kepolisian yang tengah berada di lokasi kejadian. Seorang pria juga terlihat dibawa ke dalam mobil polisi, sementara bocah tersebut tampak sedang diperiksa.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau. Pihaknya turun tangan dengan segera dan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi bocah tersebut.
“Kita hadir untuk memberikan perhatian khusus, memastikan kondisi korban, serta menunjukkan bahwa pihak kepolisian peduli terhadap kasus-kasus seperti ini,” kata Ferry, Selasa (28/1/2025).
Ferry menegaskan bahwa ia telah mengunjungi korban yang saat ini sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Lolowau.
Setelah itu, ia langsung mendatangi kediaman korban bersama dengan pemerintah setempat untuk memeriksa keterangan dari keluarga dan masyarakat sekitar.
Polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah cacat pada kaki bocah tersebut disebabkan oleh kelainan sejak lahir atau akibat kekerasan yang diterimanya.
Dalam narasi video yang viral, disebutkan bahwa bocah tersebut telah diasuh oleh pamannya sejak usia tiga tahun setelah kedua orang tuanya meninggal.
Selama tinggal bersama pamannya, korban diduga mengalami kekerasan yang menyebabkan cacat pada kakinya. Selain itu, korban disebutkan tinggal di kandang hewan, yang semakin memperburuk kondisi kesehatannya.
Ferry menambahkan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini dan sudah memeriksa sejumlah saksi. Polisi berkomitmen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya demi keadilan bagi korban.
Baru-baru ini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Nias Selatan, Sumatera Utara menetapkan DE sebagai tersangka penganiayaan terhadap bocah 10 tahun berinisial NN hingga mengalami cacat patah dua kaki.
“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang kita temukan di lapangan, kita menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak. Inisial tersangka D, umur 18 tahun, yang merupakan tante dari korban,” kata Kasatreskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, Rabu (29/1/2025).
Tersangka DE yang merupakan tante dari korban langsung digelandang ke sel tahanan Mapolres Nias Selatan. Penetapan tersangka DE setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Nias Selatan melakukan serangkaian penyelidikan serta gelar perkara dan temuan alat bukti.
Sugiabdi mengungkapkan, sejauh ini rangkaian penyelidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka penganiayaan bocah akan bertambah.
“Proses penyidikannya masih terus berjalan dan untuk korban juga akan kita lakukan rontgen pada kedua kaki dan tangannya untuk mengetahui penyebab cacatnya hingga mengalami patah tulang atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, korban berinisial NN kini tengah menjalani pemulihan kesehatan fisik dan fsikologi Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PkPA) di Gunung Sitoli, Nias. (SP)