SPcom BENGKULU – Permasalahan Pungutan retribusi (TPR) Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, yang saat ini tengah ramai diperbincangkan semakin menarik untuk di telisik lebih dalam, pasalnya TPR yang berlindung dibawah Perdes tersebut ternyata cacat hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian hukum Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara ternyata Perdes yang dipakai untuk menarik pungutan belum divalidasi Bupati Bengkulu Utara.
Menurut Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam penyusunan perdes memang diawali dengan musyawarah di tingkat desa. Hasil musyawarah tersebut disampaikan ke tingkat Kecamatan hingga divalidasi oleh Bupati Kabupaten setempat.
Sementara itu, Camat Pinang Raya, Giarto Sekretaris mengatakan, ia tidak membenarkan adanya pungli di wilayahnya. Jikapun ada hal tersebut harus berdasarkan peraturan sebagai payung hukumnya.
“Kami selaku pemerintah kecamatan tidak membenarkan adanya pungutan di wilayah kecamatan Pinang Raya yang melanggar aturan,” ucapnya.
Dilain sisi, pasca mencuatnya permasalah TPR Desa Air Sebayur, Aparat penegak telah turun ke lokasi. Namun hingga saat ini TPR tersebut masih tetap beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Air Sebayur Hariyono belum bisa di konfirmasi. Sejatinya ia harus menjelaskan landasan Perdes TPR dan surat tugas yang dikeluarkannya ke pihak yang menjaga TPR di wilayahnya. (YG4)