SPcom MADIUN – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas temuan benda rakitan berbahan peledak (petasan jumbo) di minimarket Dumpil arah gerbang Tol Madiun. Kedua tersangka sebagai orang yang menyuruh dan pembuat paket yang ternyata berisi empat petasan jumbo.
“Sudah ada dua tersangka yang kemarin kami periksa,” kata Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik, dilansir detikJatim, Minggu (2/2/2025).
Dua tersangka tersebut, menurut Rofik, adalah berinisial AB (22), warga Banyuwangi; dan P (44), asal Banyumas. Kedua tersangka sebelumnya menjadi saksi yang menjalani pemeriksaan pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Keduanya diperiksa sejak usai kejadian temuan,” jelas Rofik.
Rofik mengatakan kedua tersangka telah mengakui peran masing-masing yang berbeda atas temuan rakitan bahan peledak tersebut. Tersangka AM merupakan pemesan dan P sebagai perakit.
“Mereka pemesan dan perakit bahan peledak tersebut,” tandas Rofik.
Sebelumnya, warga sekitar simpang empat Dumpil arah gerbang Tol Madiun dikejutkan penemuan benda yang dicurigai bom. Penemuan benda ini sempat membuat panik warga Rabu (29/1).