SPcom SEMARANG – Dua oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial usai memalak remaja di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat 31 Januari 2025, malam. Keduanya terancam dipecat dan pidana.
Kedua polisi yang sedang lepas dinas itu mengenakan jaket dan meminta remaja pria masuk ke dalam mobil milik Aipda Roy Legowo, Nisan March. Sebelumnya mereka menyebut jika kedua remaja yang berduaan di dalam mobil itu sedang melakukan tindak pidana.
“Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (3/2/2025).
Di dalam mobil, dua pelaku Bersama seorang warga sipil bernama Suyatno (44) memeras korban. Mereka meminta sejumlah uang bila tidak ingin kasus mereka diproses hukum.
Akhirnya, korban menyepakati permintaan itu dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan oleh tiga pelaku untuk kepentingan mereka. Selain meminta uang, tiga pelaku meminta KTP dan kunci mobil milik korban.
Dalam kondisi tersebut, korban Wanita kemudian berusaha keluar mobil dan berteriak meminta tolong. Warga yang berdatangan melihat tiga pelaku bersama korban di dalam mobil milik pelaku.
Saat itu, warga yang mengepung mobil sempat mendapat ancaman dari pelaku dalam bentuk peringatan.
“Mas, kamu ang halangi tak tembak,” kata Ergo, salah satu warga mengulang pernyataan pelaku saat itu.
Namun akhirnya pelaku menyerah dan kemudian menjalani interogasi yang dilakukan warga. Saat itu pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta. Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Semarang Utara, Jumat pukul 20.30 WIB.
Kini, dua oknum polisi itu terancam dipecat dan menjalani sanksi kode etik. Syahduddi menyebut keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri dan penanganannya kini diserahkan ke Bidpropam Polda Jateng.
Sedangkan seorang warga sipil yang terlibat, kini sedang didalami perannya. Ketiganya juga terancam pidna Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (SP)