SPcom JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung dilarang mulai 1 Februari 2025. Nantinya, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.
Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” jelas Yuliot
Dia menilai penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia.
Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah. Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. Adapun, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).
“Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,” jelas Yuliot
Menanggapi wacana tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan dari pemerintah. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat membeli LPG langsung dari pangkalan resmi.
Heppy pun membenarkan bahwa pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET [harga eceran tertinggi] yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ucap Heppy.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 kg perlu membawa KTP. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendata dan memastikan subsidi gas yang disalurkan pemerintah tepat sasaran.
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu?. Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” kata Bahlil setelah melakukan sidak pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Para pengecer yang kini berubah menjadi sub-pangkalan, lanjutnya, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlahnya, hingga harga jual gas melon tersebut. (SP)