Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun
SPcom JAKARTA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2).
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta seks gay tersebut. Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini yakni RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan merekrut para peserta.
Ade Ary menerangkan dalam aksinya itu tersangka D secara satu per satu menghubungi para peserta untuk ikut dalam acara pesta seks gay. Total, ada 20 orang yang dihubungi oleh D.”Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ujarnya. Dari hasil pendalaman sementara, Ade Ary mengungkapkan acara pesta seks gay itu tidak dipungut biaya alias gratis.”Tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ucap dia.
Ade Ary juga membeberkan dalam pelaksanaan pesta gay tersebut, tersangka D turut mengimbau para peserta untuk menikmati acara. D juga meminta para peserta yang mendapat pasangan tak cocok untuk tidak menolak secara kasar.Selain itu, dalam pelaksanaannya, para tersangka selaku penyelenggara turut menyiapkan stiker glow in the dark. “Kemudian para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker,” tutur Ade Ary.”Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker, dan jika [pemeran] perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu, jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark ya menyala,” imbuhnya.
Disampaikan Ade Ary, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pesta seks gay tersebut.Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Antara lain, alat kontrasepsi, obat anti HIV, hingga sabun. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar. (SP)