SPcom BENGKULU – Pimpinan DPRD Bengkulu Utara, tolak surat rekomendasi dari Komisi I terkait dugaan gratifikasi dan mangkraknya pembangunan proyek Gedung Lab Mangkar oleh Dinas Kesehatan. Surat rekomendasi tersebut diajukan ke Ketua DPRD untuk tindak lanjut ke aparat hukum.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin beralasan jika surat rekomendasi yang diterima masih belum lengkap. Sehingga akan dikembalikan ke Komisi I.
“Iya , baru tadi pagi dan masih dipelajari. Seusai ini akan di kembalikan ke Komisi karena laporannya belum lengkap terutama dasar hukumnya,” ucap Parmin, Selasa (4/2/2025).
Parmin meminta Komisi I memasukkan melakukan cross check atas informasi yang didapat dari pihak-pihak terkait. “Artinya pernyataan itu harus di cross check kedua belah pihak untuk kebenarannya,” katanya.
Hal ini cukup membingungkan, sebab surat rekomendasi itu juga merupakan hasil dari RDP Komisi I dengan Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang dilakukan pada 14 Januari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Hasdiansyah mengaku belum mengetahui jika surat rekomendasi dikembalikan.
“Kami belum tahu surat itu sudah dikembalikan oleh Ketua DPRD apa belumnya. Nanti akan kami koreksi terkait apa kekurangan yang dimaksud oleh unsur pimpinan,” tandasnya. (YG4)