SPcom JAKARTA – Pihak Istana mengimbau kepada para pengecer untuk mendaftar melalui aplikasi sebagai sub pangkalan resmi. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar para pengecer dapat menjual kembali gas LPG 3 Kg.
“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi,” kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3 Kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Hasan Nasbi memastikan bahwa para pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 Kg mulai hari ini Selasa (4/2/2025). “Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam rangka penjualan gas LPG 3 Kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas tersebut. (SP)