suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Langgar Hak Cipta,  Agnes Mo Didenda 1,5 M

Agnez terbukti membawakan lagu Bilang Saja dalam konsernya, tanpa ijin Ari Bias, selaku pencipta lagu

SPcom JAKARTA – Agnes Mo kini harus menanggung akibat dari pelanggaran hak cipta terkait lagu “Bilang Saja” yang dipopulerkan oleh Ari Bias. Setelah penyelidikan yang berlangsung beberapa waktu, pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa membayar royalti pada konser yang digelar di tiga kota pada tahun 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Agnez Mo, dengan rincian Rp500 juta untuk setiap penampilan yang melibatkan lagu tersebut. “Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan Ari Bias pada September 2024 setelah Agnez Mo tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan sebelumnya. Meskipun telah terbukti melanggar hak cipta, Agnez Mo belum memberikan komentar lebih lanjut terkait putusan tersebut, dan kasus ini menjadi perhatian besar di dunia musik Indonesia. (SP)

Related posts

YouTuber Sunny Dahye Dihujat Netizen Lantaran Konten Bohong

Ester Minar

Dipacari Seorang Pengusaha, Model Tiara Aurellie Banjir Hadiah Mewah

Rasid

Konser Ed Sheeran di JIS Bidik 50 Ribu Penonton

Rasid

Leave a Comment