suryapagi.com
NEWSRAGAM

Geger! Kejagung Temukan Aliran Kripto Ilegal, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

SPcom JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Kegiatan tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Hal itu disampaikan Asep ketika menghadiri kegiatan Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.

Asep meminta kepada jajarannya untuk bisa mengikuti perkembangan zaman. Khususnya dalam mengatasi kejahatan yang berkaitan dengan kripto.

“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” ujar Asep, Jumat (7/2).

“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tambah dia.

Asep menjelaskan, berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini berada di peringkat ketiga Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar.

Karena semakin masifnya kripto, Asep juga meminta jajarannya untuk bisa bekerja sama dengan satuan kerja lainnya. Tujuannya, agar penanganan kejahatan kripto bisa lebih maksimal.

“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ucapnya. (SP)

Related posts

Tangsel Terapkan PPKM Level 2, Kapasitas Rumah Makan Dikurangi

Sandi

Kodam Jaya Bagikan Ribuan Takjil ke Pengguna Jalan di Cililitan

Sandi

Pj Kepala Daerah Rawan Kasus Suap, Sekjen Kemendagri Dapat Sorotan

Sandi

Leave a Comment