suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Harvey Moeis Akhirnya Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana pengganti Harvey Moeis juga diperberat dari sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar

Setelah sebelumnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, akhirnya mendapat vonis yang lebih berat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk. Pada Kamis (13/2), Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, jika tidak, hartanya akan disita. Harvey terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun, yang menjadi alasan pembeberan vonis berat terhadapnya.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata hakim Teguh Harianto. Disebutkan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Hukumannya yang diperberat tersebut lantaran perbuatan korupsi ayah dua anah itu merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat.

Selain hukuman pidana pengganti Harvey Moeis juga diperberat dari sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Namun, apabila Harvey Moeis tidak punya harta untuk menutup uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun. (SP)

Related posts

Fadly Faisal Tiba-Tiba Sindir Aisar Khaled, Ada Apa?

Rasid

Suami Berpulang, Quraish Shihab: Nana Legowo

Rasid

Ganti Ban Mobil Bocor, Pria Tewas Ditabrak Truk

Ester Minar

Leave a Comment