SPcom MESUJI – Polres Mesuji, Lampung, menangkap lima pencurian buah sawit di perkebunan PT. Prima Alumga, Desa Sungai Cambai, Mesuji Timur.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menjelaskan, usai menerima laporan pencurian sawit, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian dari informasi yang dihimpun, ditangkaplah para tersangka yang memiliki peran berbeda beda.
“Mereka ada yang bertugas mengamati, penghubung mengangkut dan juga penadah,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti dua unit truk dengan isi buah sawit seberat 21.000 kilogram, timbangan, komputer dan lainnya.
“Atas perbuatannya kelima pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang curian,” pungkasnya. (Heri)