suryapagi.com
REGIONAL

DPRD Bengkulu Utara Gelar Hearing, Terkait Maladministrasi HGU PT PDU

SPcom BENGKULU – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama warga penyangga lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU), Selasa (25/2/2025), di ruang rapat Komisi II Gedung Sekretariat DPRD setempat.

Rapat ini menjadi ajang penyampaian sejumlah keluhan dan sorotan tajam dari masyarakat terhadap PT PDU. Salah satu isu utama yang mencuat adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pembaruan izin HGU oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2023 lalu.

Perwakilan masyarakat dari Kecamatan Batik Nau secara langsung hadir memenuhi undangan DPRD atas permohonan mereka sendiri. Warga secara tegas menolak perpanjangan izin HGU seluas 1.460 hektare yang saat ini dipegang oleh PT PDU.

Nur Hasan HR, salah satu perwakilan warga, menyampaikan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit tersebut telah berlangsung selama belasan tahun. Ia mengklaim bahwa dokumen yang digunakan dalam proses perpanjangan HGU diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat sejumlah persyaratan yang tidak terpenuhi dalam pengajuan perpanjangan izin tersebut. Kami memiliki bukti dokumen-dokumen yang menunjukkan hal tersebut,” tegas Nur Hasan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen, menyatakan bahwa rapat dengar pendapat ini digelar sebagai bentuk upaya menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Pihaknya turut menghadirkan Kantor Pertanahan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan keterangan.

“Kami menerima surat permohonan hearing dari masyarakat dan hari ini kami undang pihak-pihak terkait untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan warga,” ujar Ardin.

Ia menegaskan, proses hearing tidak akan berhenti sampai di sini. DPRD akan melanjutkan dengan memanggil manajemen PT PDU untuk memberikan penjelasan resmi atas dugaan yang disampaikan masyarakat.

“Dari hasil rapat tadi, DPRD menerima laporan mengenai dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar dalam proses perpanjangan izin. Ini akan kami tindak lanjuti melalui hearing lanjutan,” tutup Ardin. (Adv)

Related posts

Wali Kota Semarang Merayakan Lebaran Bersama Para Pasien Covid-19

Ester Minar

Viral! Dua Wanita Nyanyi di Perpus Bung Karno Pakai Baju Seksi, DPR Angkat Bicara

Ester Minar

Viral! Polisi Pukul Polisi, Propam Turun Tangan

Ester Minar

Leave a Comment