suryapagi.com
HEADLINEREGIONAL

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Dinas SDA DKI Jakarta Dilaporkan ke Kejati

SPcom JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah untuk proyek saringan sampah di Jakarta Selatan mencuat. Kasus ini melibatkan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7,8 miliar.

Badar Subur, seorang kuasa khusus Marzuki Bin Mail (pemilik lahan), telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan tersebut.

Laporan ini menyebutkan adanya kejanggalan dalam proses pembebasan lahan seluas 352 m² yang terletak di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kronologi Dugaan Korupsi

Menurut laporan, Marzuki Bin Mail adalah pemilik sah dari dua bidang tanah seluas 352 m² berdasarkan Girik C.2717 Persil 83b Blok D.IV dengan luas keseluruhan 1.200 m². Namun, pada 22 Desember 2020, transaksi jual beli atas tanah tersebut dilakukan oleh ahli waris Ali Bujamin kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menggunakan dokumen kepemilikan yang diduga tidak sah.

Dalam proses transaksi, dokumen yang digunakan adalah Girik C.2153 Persil 83b Blok D.IV atas nama Ali Bujamin. Sejumlah dokumen transaksi yang menjadi dasar peralihan tanah tersebut antara lain:

  1. Berita Acara Pelepasan Hak Nomor 581/BA.AT.02.01/XII/2020 dan Nomor 582/BA.AT.02.01/XII/2020.
  2. Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dengan total kompensasi mencapai Rp5,57 miliar.
  3. Kuitansi penerimaan uang atas nama Kamaluddin yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat terkait.
  4. Tanda Terima Ganti Rugi yang juga mencantumkan nama-nama pejabat yang terlibat.

Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu

Fakta yang mencurigakan dalam transaksi ini adalah bahwa Surat Keterangan Ahli Waris atas nama Ali Bujamin baru ditandatangani dan dicatat dalam buku register Kelurahan Kenari serta Kecamatan Senen pada 23 Desember 2020, sehari setelah transaksi dilakukan.

Selain itu, terdapat indikasi penggunaan Girik palsu sebagai dasar peralihan hak. Pasalnya, Girik C.2153 yang digunakan dalam transaksi tersebut sudah memiliki catatan jual beli sejak tahun 1990 dan telah menjadi bagian dari warkah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 2180 atas nama PT Karyadeka Graha.

Atas dasar dugaan ini, Marzuki Bin Mail telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5672/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2023. Laporan ini mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Potensi Jerat Hukum bagi Para Pihak yang Terlibat

Dalam laporan yang diajukan, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat pemerintah, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, dan pihak swasta.

Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Pasal 2, 3, dan 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Dengan besarnya nilai kerugian negara dan dugaan keterlibatan banyak pihak, kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan keadilan serta mencegah praktik korupsi di sektor pengadaan tanah.

Related posts

Kesal Mendengar Suara Batuk-Batuk, Kakek Tebas Leher Tetangga Hingga Tewas

Ester Minar

Dinas PUPR Provinsi Izinkan Penggunaan Material Lokal di Pembangunan Tanggul Desa Kalbang

Sandi

Wabup Karo Pimpin Upacara Peringatan Hari Nusantara Tahun 2024

Sandi

Leave a Comment