suryapagi.com
BISNISNEWSREGIONAL

Bareskrim Polri Geledah Produsen Minyakita yang Diduga Curang

SPcom DEPOK – Baru-baru ini Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah tempat produksi minyak goreng kemasan Minyakita di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dalam sidak tersebut, Menteri Amran menemukan penjualan Minyakita yang melanggar aturan, di antaranya penjualan minyak dengan harga yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun, temuan yang lebih mengejutkan adalah mengenai ketidaksesuaian isi minyak yang dijual dengan yang tercatat pada label kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata isi minyak dalam kemasan botol dan pouch hanya sekitar 700 ml hingga 800 ml, padahal kemasan tersebut mencantumkan informasi 1 liter atau 1000 ml.

Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Pangan Polri. Pada Minggu (9/3/2025), tim Satgas berhasil mengidentifikasi lokasi tempat minyak curang ini diproduksi, yakni di Jalan Tole Iskandar nomor 75, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Tim Polri kemudian melakukan konfirmasi dengan karyawan di lokasi tersebut untuk memastikan bahwa itu adalah pabrik dari PT AG yang terkait dengan produksi Minyakita.

Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, ditemukan bahwa perusahaan di lokasi tersebut telah berganti nama menjadi PT AN, yang menunjukkan adanya perubahan pengelolaan. Hal ini menambah kecurigaan bahwa ada praktek yang tidak sesuai dengan standar yang diterapkan dalam produksi Minyakita.

Setelah memastikan kebenaran lokasi tersebut, Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan melakukan penggeledahan di pabrik tersebut. Di tempat tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam produksi Minyakita.

Dokumen-dokumen terkait penjualan dan produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan label pada kemasan turut disita oleh tim penyelidik.

Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut, mereka menemukan Minyakita yang diproduksi dalam kemasan botol dan pouch, namun isinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.

Hal ini menunjukkan adanya dugaan praktik curang yang merugikan konsumen dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membeli produk tersebut.

Pihak Bareskrim Polri, melalui Satgas Pangan, terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap praktik-praktik curang dalam distribusi barang konsumsi, terutama yang merugikan masyarakat.

Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana ekonomi, guna mendukung program pemerintah dalam melindungi konsumen dan perekonomian negara.

“Bareskrim Polri akan terus mendalami kasus ini untuk menindak pelaku kejahatan yang merugikan konsumen dan menjaga perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh praktik curang ini,” jelas Helfi Assegaf.

Pengawasan ketat terhadap distribusi dan produksi Minyakita sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat benar-benar aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kecurangan yang merugikan konsumen. (SP)

Related posts

12 Pesilat Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan

Ester Minar

Geger! Remaja Bakar Lift JPO Lantaran Disuruh Orang Dewasa

Ester Minar

Walkot Batu Minta Pengolahan Sampah Dimaksimalkan

Sandi

Leave a Comment