SPcom NTT – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap lantaran melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak di bawah umur. Tak hanya itu, kekerasan seksual itu dijadikan konten dan dikirim ke situs porno luar negeri.
Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan, hal ini adalah kasus yang serius.
“Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun telah melakukan kekerasan terhadap anak. Bahkan berdasarkan informasi media, jika oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita, Senin (10/3/2025).
Dian menjelaskan, proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan. KPAI meminta pihak Direktorat PPAPPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.
AKBP Fajar Widyadharma, kata dia , harus mempertanggungjawabkan secara hukum pidana. Menurut Dian, kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Dia menjelaskan, langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang dan menimpa anak-anak Indonesia lainnya.
“Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain,” kata dia.
KPAI juga mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Peningkatan pengawasan personel kepolisian, khususnya soal penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik, kata dia, harus jadi prioritas.
Dian mengatakan, hal ini perlu diupayakan agar kepercayaan publik pada polisi bisa terjaga sehingga benar jadi pelindung masyarakat bukan malah memberi ancaman, termasuk pada anak
KPAI juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban, termasuk korban kejahatan digital.
Kemudian, kata dia, harus dipastikan adanya penyediaan fasilitas keamanan dan perlindungan bagi korban selama proses hukum berlangsung. Termasuk hak restitusi, rehabilitasi psikologis dan sosial dengan tenaga profesional.
“KPAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial, serta UPTD PPA Prov. NTT guna memastikan adanya langkah konkret dalam perlindungan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan,” kata dia.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan, AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari lalu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia juga tengah diperiksa oleh tim Propam Polri.
Tiga anak korban kekerasan seksual oleh Fajar masing-masing berusia berusia 14, 12, dan 3 tahun. Dia merekam semua perbuatan seksualnya, lalu dikirim ke situs porno Australia.