SPcom JAKARTA – Sebuah video menunjukkan seorang pengemudi mobil didenda Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-toll untuk dua mobil, viral di media sosial. Pengemudi berdalih saat melintasi tol lain tidak masalah.
Diketahui, pengemudi tersebut melintas di ruas Tol Mojokerto-Madiun. Dia terkejut saat harus membayar Rp800 ribu. Padahal, tarif melintasi ruas tol tersebut hanya Rp130 ribu untuk Golongan I.
Video tersebut diunggah akun Instagram @majeliskopi8. Sang perekam mengaku kehabisan saldo saat di gerbang tol keluar dan meminjam kartu e-toll milik temannya. Kemudian muncul tarif yang harus dibayar sebesar Rp800 ribu.
“Kita kan orang awam, enggak tahu aturannya, enggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu. Padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” ucap pria yang merekam video tersebut.
Petugas yang berjaga menjelaskan kepada pengemudi tersebut bahwa satu kartu e-toll hanya bisa digunakan satu kendaraan. Namun, sang pengemudi ngeyel kepada petugas karena tidak mau mengerti setelah diberi penjelasan.
“Kita kan enggak tahu. Enggak ngeyel, di Surabaya boleh, kita kan enggak tahu. Kan kita orang baru. Otomatis kan kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” ujar sang perekam.
Sebagai informasi, hal tersebut terjadi karena pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali di gardu berbeda, sehingga dinyatakan melanggar sistem. Akibatnya dikenakan denda dua kali jarak terjauh
Apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi
“Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. (SP)