suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji, Omzet Rp 650 Juta Per Bulan

SPcom BALI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) alias elpiji, di Kutri Gianyar, Bali. Atas peristiwa ini, empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.

Ditipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg.

Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omzet mencapai Rp650 juta per bulan.

“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ujar Nunung dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

Ia menyebutkan penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas elpiji tiga kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, enam unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

Sementara itu, 12 saksi diperiksa terdiri atas para tersangka, pemilik lahan/gudang hingga para kuli angkut.

“Termasuk Kepala Desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan gas subsidi tersebut,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Nunung menjelaskan pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik. GC membeli gas melon yang masih berisi. Kemudian, dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG nonsubsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar empat bulan terakhir dengan omzet mencapai Rp25 juta per hari.

“Meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” ungkapnya.

Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah.

Sebab, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (SP)

Related posts

Satgas Tutup Layanan Top Up Game yang Terafiliasi Judi Online

Ester Minar

Ketua DPD RI Siap Kawal Presiden Terpilih Prabowo Perkuat Pancasila

Sandi

Breaking News! Pesawat Jeju Air Jatuh Usai Tabrak Burung, Ratusan Penumpang Tewas

Ester Minar

Leave a Comment