suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Viral! Remaja Bakar Kereta Api, KAI: Rugi Rp 6,9 Miliar

SPcom YOGYAKARTA – Seorang remaja difabel berinisial M (17) asal Jakarta, membakar tiga gerbong kereta api cadangan yang terparkir di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta, yakni dua gerbong eksekutif dan satu unit lagi premium, pada Rabu (12/3). Akibatnya PT KAI (Persero) mengklaim mengalami kerugian hingga Rp6,9 miliar.

Deputy PT KAI Daop 6 Yogyakarta Nugroho Dwi Sasongko mengungkapkan, kebakaran kemarin menyebabkan kerusakan paling parah pada bagian interior, khususnya kursi.

“Kemudian di bordes, atap, itu kan juga ada rangka ringannya. Perkiraan (kerugian) sekitar Rp6,9 miliar,” kata Dwi di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (14/3).

“Jadi kerusakan yang paling parah ada di K1, di kereta eksekutif. Itu baru estimasi, kita belum cek rangka bawahnya kena atau nggak karena ini masih (dipasang) police line, masih dalam penyidikan polisi,” sambungnya.

Rencananya, unit yang rusak ini akan dikirim ke Balai Yasa serampungnya proses di kepolisian. Dwi pun memastikan persoalan ini tak sampai memengaruhi layanan angkutan mudik oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

Menurut Dwi, pihaknya masih bisa mengajukan asistensi dari DAOP lain demi menyesuaikan potensi pemudik yang menggunakan layanan mereka saat libur lebaran nanti.

“Jadi dari PT KAI, alokasi kami cukup aman untuk mudik di tahun ini, perjalanan kereta alokasi cukup aman,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang remaja difabel berinisial M yang diduga secara sengaja menyulut api hingga membakar tiga gerbong kereta api cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta.

M merupakan seorang remaja laki-laki penyandang disabilitas motorik yang mengalami kesulitan berkomunikasi. Dengan bantuan juru bahasa isyarat, terungkap motif M dalam melakukan aksinya karena dipicu rasa sakit hati terhadap petugas PT. KAI.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi bilang, M sakit hati karena sering diturunkan dari kereta api di stasiun berikutnya. Penyebabnya, ia beberapa kali kesempatan kedapatan menumpang tanpa memiliki tiket sejak 2022.

M juga disebut beberapa kali melakukan aksi vandalisme dengan mengganjal kereta menggunakan balok kayu di perlintasan kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pelaku bahkan diklaim terlibat pencurian sepeda motor terparkir di Stasiun Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.

Polisi berencana menetapkan status tersangka pada M dan melakukan pemeriksaan kejiwaan siang ini.

Atas perbuatannya, M terancam dikenakan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (SP)

Related posts

PJ Sekda Mesuji Wahyu Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke-79 Tahun 2024

Sandi

Wali Kota: Para Santri Jangan Mau Dijadikan Alat Politik

Ester Minar

Polres Jakbar Tangkap Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Sejak 2018

Sandi

Leave a Comment