suryapagi.com
NEWSRAGAM

Heboh! Dilarang Gunakan Drone Lantaran Ada Ladang Ganja, Kemenhut Buka Suara

SPcom JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Temuan tersebut sempat dihubungkan dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengatakan tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024.

Lebih lanjut Satyawan menjelaskan, temuan ladang ganja di lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Lumajang.

“Pada 18-21 September 2024, tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit,” ujar Satyawan, Kamis (10/3/2025).

Satyawan menyebut proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.

“Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti,” tuturnya.

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

“Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” tukasnya. (SP)

Related posts

Viral! Dua Wanita Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut Oleh Warga

Ester Minar

Asisten Rumah Tangga Curi Perhiasan dan Uang Majikan Senilai Rp 1 Miliar

Ester Minar

Lompat dari Lantai 3 Mal, Seorang Pria Tewas Mengenaskan

Ester Minar

Leave a Comment