SPcom BENGKULU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah mengamankan uang senilai Rp600 juta dari total kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan anggota DPRD Bengkulu Utara tahun 2023.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengungkapkan perkembangan kasus ini saat menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) di depan kantor Kejari pada Jumat (21/3/2025).
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami telah memeriksa 62 saksi untuk mengungkap dugaan korupsi SPPD fiktif ini,” ujar Ristu.
Ia menegaskan bahwa Kejari Bengkulu Utara berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka terhadap informasi tambahan dari masyarakat.
“Saat ini, kami telah mengamankan Rp600 juta sebagai langkah awal dalam pengembalian kerugian negara. Jika ada data tambahan dari masyarakat yang dapat mendukung penyidikan, kami siap menerima,” tambahnya.
Desakan Transparansi
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Koordinator Lapangan KOMUNIKASI, Amirul Mukminin, meminta Kejari Bengkulu Utara bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak Kejari untuk tidak hanya menyentuh staf, tetapi juga memeriksa unsur pimpinan DPRD yang diduga terlibat,” tegas Amirul.
Ia juga menyoroti lambannya perkembangan kasus ini, mengingat Kejari telah menggeledah Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada 14 Februari 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut.
“Kami butuh kepastian hukum. Kejari harus memberikan perkembangan terbaru agar publik tahu sejauh mana proses penyidikan berjalan,” tambahnya.
Selain dugaan SPPD fiktif, KOMUNIKASI juga menyoroti hilangnya aset rumah dinas (rumdin) milik unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara yang hingga kini belum jelas keberadaannya.
“Kami menuntut agar kasus ini tidak hanya berhenti pada SPPD fiktif. Hilangnya aset negara berupa rumah dinas juga harus diusut tuntas,” pungkas Amirul.
(Yg4)