SPcom BENGKULU – Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bertindak profesional dalam mengusut dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasus ini mencoreng tata kelola keuangan desa dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan dana yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut laporan resmi Ormas OMBB pada 25 Februari 2025, terdapat indikasi kuat bahwa PADes dikelola tanpa pencatatan dalam APBDes Air Sebayur.
Diamin menegaskan bahwa pungutan retribusi truk batubara yang diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) tidak pernah tercatat dalam APBDes sejak 2018 hingga 2025.
“Kami mendesak Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas pengelolaan PADes ini karena ada indikasi kuat penyelewengan,” ujar Diamin, Minggu (2/3/2025).
Pungutan tersebut telah berlangsung sejak 2018, dengan jumlah truk batubara yang melintas mencapai 600 hingga 1.000 unit per hari. Setiap truk dikenakan retribusi Rp 4.000.
Jika dihitung, potensi pemasukan desa sangat besar. Namun, aliran dana tersebut tidak jelas dan tidak tercatat dalam APBDes.
“Setiap hari desa bisa menerima jutaan rupiah, tetapi dana tersebut tidak masuk ke kas desa. Ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan,” tegas Diamin.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi.
“Aturan terkait PADes sudah jelas. Jika dana tidak masuk APBDes, maka ada dugaan kuat penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Sementara itu, Kejati Bengkulu menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses tindak lanjut.
“Laporannya masih kami proses, mohon ditunggu informasi selanjutnya,” ujar petugas PTSP Kejati Bengkulu, Ayu Ramadhini Syahfitri.(AR1)