SPcom MEDAN – Sebuah video yang menarasikan siswa SMA Negeri 4 Medan dikutip atau dimintai uang untuk diberikan ke guru yang akan pensiun, viral di media sosial (medsos). Dilihat dari akun instagram @brorondm, terlihat pemilik akun sedang video call dengan seorang wanita.
Wanita itu membeberkan bahwa setiap siswa diminta membayar RP 10 ribu untuk satu guru yang akan pensiun.
Di tahun 2025 ini, ada 5 guru yang pensiun sehingga satu siswa dikenakan Rp 50 ribu dengan total siswa seribu lebih.
“Untuk tahun ini Rp 50 ribu, karena ada 5 guru,” kata wanita tersebut, Rabu (26/3/2025).
“Jadi seribu lebih dikali lima? Seribu kali Rp 10 ribu, Rp 10 Juta, dikali 5, Rp 50 juta,” ujarnya.
Wanita tersebut mengungkap guru SMAN 4 Medan yang akan pensiun merupakan PNS.
Dalam narasinya, pemilik akun menyampaikan mempertanyakan mengapa ada gerakan kutipan guru pensiun yang dibebankan ke murid.
“Menurut saya ini menambah beban wali siswa dari beban-beban pungutan modus sumbangan lainnya yang sudah ada,” tulisnya.
Pemilik akun juga mencolek Gubernur Sumut Bobby Nasution agar menindak adanya dugaan pungli di SMAN 4 Medan.
“Monitor Bro Gub (Bobby Nasution),” colek pemilik akun.
Dinas Pendidikan Sumut pun merespons kabar adanya dugaan pungli modus uang pensiun di SMAN 4 Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Basir Hasibuan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kepala Sekolah SMAN 4 Medan, Rianto Sinaga.
“Kita dapat kabar dari berita hari Sabtu (22/3/2025) dari Instagram, hari itu juga kita minta cabang dinas wilayah I untuk memanggil terkait klarifikasi berita itu, sudah dilakukan pemeriksaan Senin (24/3/2025) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi SuaraSumut.id.
Basir mengatakan berdasarkan pengakuan kepala sekolah, kutipan uang pensiun sudah menjadi tradisi di SMAN 4 Medan.
“Pengakuan kepsek untuk pensiun sudah tradisi turun temurun dari kepala sekolah sebelum beliau,” ucapnya.
Basir menjelaskan usai diperiksa Disdik Sumut, Kepala Sekolah SMAN 4 Medan berjanji akan mengembalikan uang pensiun yang telah dikutip buat murid.
“Dan kita sudah ingatkan tidak boleh ada kutipan diluar ketentuan. Beliau berjanji akan mengembalikan itu pada Selasa,” tukasnya.
Pungutan liar di sekolah adalah praktik pengumpulan dana atau barang dari siswa atau orang tua siswa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat memaksa, dan sering kali melanggar peraturan yang berlaku.
Pungli di sekolah menjadi isu yang kerap muncul di Indonesia, terutama pada momen-momen seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiatan belajar mengajar, atau menjelang kelulusan.
Berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012, pungutan resmi diperbolehkan hanya jika memenuhi ketentuan tertentu dan disepakati secara transparan.
Namun, pungli terjadi ketika pungutan tersebut tidak sesuai aturan, seperti memaksa siswa membayar dengan nominal tertentu tanpa dasar hukum atau tanpa bukti penerimaan yang sah.
Contohnya meliputi uang pendaftaran yang berlebihan, uang seragam wajib dari sekolah, uang study tour, hingga uang perpisahan yang tidak sukarela.
Kasus pungli di sekolah sering kali berdalih sebagai “sumbangan sukarela,” padahal sumbangan seharusnya tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (SP)