suryapagi.com
KESEHATANNEWSREGIONAL

Geger! Es Krim Terciduk Mengandung Alkohol, Toko Langsung Disegel

SPcom SURABAYA – Sebuah gerai penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur lantaran diduga mengandung alkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, mengatakan langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mengulas (review) gerai tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

“Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan gerai es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol,” katanya.

Ia mengatakan, dalam video tersebut terlihat buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, diantaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.

“Petugas Satpol PP mendatangi langsung gerai es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan,” katanya.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di gerai,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP menyita sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (boks) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik gerai,” ujarnya.

Ia mengatakan, Satpol PP Surabaya telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tegasnya. (SP)

Related posts

Wanita Ditikam Lantaran Menolak Pria

Ester Minar

RumahMakan Padang Terbakar Hebat

Ester Minar

Debt Collector Tewas Dibunuh Nasabah Usai Kalah Judi

Ester Minar

Leave a Comment