SPcom BOJONEGORO – Seorang camat di Bojonegoro, Jawa Timur, viral di media sosial lantaran memakai mobil dinas untuk mudik ke Lampung. Pemkab Bojonegoro menyampaikan sanksi tengah disiapkan untuk oknum tersebut.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, tampak jelas mobil berpelat merah S-1228-BP, jenis Toyota Rush tipe GR, digunakan dalam perjalanan mudik hari raya. Belakangan diketahui mobil tersebut merupakan mobil dinas camat di Bojonegoro.
Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro Djoko Lukito membenarkan mobil pelat merah tersebut digunakan oleh seorang camat untuk mudik ke kampung halaman.
“Iya, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan (camat) mengakui,” tutur Djoko, Senin (7/4/2025).
Diketahui, beberapa hari sebelum libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro telah menyampaikan imbauan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Pihaknya juga menegaskan sanksi menunggu diproses oleh Inspektorat.
“Ada surat imbauan itu. Untuk sanksi, tunggu dari Inspektorat,” jawab singkat Lukito.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyayangkan penggunaan mobil dinas tersebut karena dianggap tidak mencerminkan sikap teladan pejabat publik.
“Terlepas aturan membolehkan atau tidak, saya rasa kurang elok dipandang masyarakat. Semestinya memberi teladan yang lebih baik. Saya rasa peringatan dari atasan dan klarifikasi atau tabayun perlu dilakukan,” ujar Mustakim. (SP)