SPcom BANDUNG – Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), bernama Priguna Anugerah Pratama, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Priguna mengakui kepada penyidik bahwa dirinya memiliki penyimpangan seksual atau fetish terhadap perempuan yang pingsan atau tidak sadarkan diri. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
Menurut Surawan, Priguna secara gamblang menyatakan ketertarikannya pada wanita dalam keadaan pingsan atau tak sadar. Meski demikian, kepolisian belum serta merta mengambil kesimpulan.
Penyidik akan mendalami pengakuan tersebut dengan melibatkan psikolog forensik. “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” imbuhnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 18 Maret 2025 oleh korban berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dalam laporan tersebut, FH mengaku disuntik oleh pelaku hingga tak sadarkan diri, sebelum akhirnya menjadi korban pemerkosaan di salah satu ruangan di lantai 7 RSHS.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, polisi mengungkap bahwa terdapat dua korban lain yang juga diduga mengalami pelecehan serupa oleh tersangka. Namun, kedua korban tersebut belum melaporkan secara resmi ke polisi.
Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 23 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain proses hukum yang tengah berjalan, sanksi administratif dan profesional juga telah dijatuhkan. Universitas Padjadjaran secara resmi memberhentikan Priguna dari program pendidikan spesialis.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas berupa larangan seumur hidup untuk melanjutkan pendidikan residen di fasilitas kesehatan mana pun.
Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) serta membatalkan izin praktik Priguna sebagai tenaga medis. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelaku tidak lagi dapat menjalankan profesinya sebagai dokter di masa depan. (SP)