suryapagi.com
REGIONAL

GARBETA Gugat PT SIL, Bantah Tuduhan Penjarahan di Area HPK Bengkulu Utara

SPcom BENGKULU – Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) resmi mengajukan gugatan perdata atas sengketa lahan di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Desa Lubuk Banyau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua GARBETA, Dedy Mulyadi, menyatakan pihaknya tengah menunggu proses hukum berjalan di pengadilan. “Jadwal sidang Senin depan. Yang kami gugat adalah kawasan HPK dan HGU,” ujarnya, Sabtu (12/4).

Dedy juga membantah tuduhan bahwa kelompoknya melakukan penjarahan terhadap Tandan Buah Segar (TBS) milik PT SIL dalam insiden yang terjadi pada Jumat (11/4). “Kami tidak menjarah. Kalau mau menangkap, tangkap dulu PT Sandabi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas panen dilakukan di atas lahan adat yang diklaim berada di luar area konsesi perusahaan. GARBETA pun mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung lama ini.

Sementara itu, pihak PT SIL melalui Manajer Legal External, Sultan Syahril, mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan dugaan penjarahan ke Polres Bengkulu Utara. “Kami sudah melaporkan kejadian ini,” ujarnya.

Perusahaan menuding kelompok Ule Betunen dan GARBETA melakukan aksi panen ilegal di kawasan HPK yang diklaim sebagai milik perusahaan. “Tindakan kelompok-kelompok ini harus ditindak tegas. Ini merugikan perusahaan dan mengancam kesejahteraan karyawan,” kata Sultan.

Sebelum bentrokan terjadi, tiga unit truk dan satu mobil pikap diamankan karena diduga mengangkut hasil panen dari area sengketa. PT SIL mengklaim telah mengamankan barang bukti dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Upaya mediasi yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Utara, AKP Bintoro Thio Pratama, dan Kasat Intelkam, Iptu Sugeng Prayitno, belum membuahkan hasil. “Kami berupaya mendamaikan, tetapi sempat terjadi provokasi hingga warga mencoba mengeluarkan TBS secara paksa. Situasi sempat memanas,” ujar AKP Bintoro.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, menegaskan bahwa aparat kepolisian hadir untuk menjaga kondusivitas dan bertindak sebagai penengah. “Kami mengawal dengan pendekatan persuasif. Masyarakat kami imbau untuk tidak bertindak anarkis dan tetap taat hukum,” tegasnya.

Related posts

Siswi SMP Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Kekasih Jadi Tersangka

Ester Minar

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sumber Air Minum Dengan Biaya Rp 836 Miliar

Ester Minar

Dua Petugas Telkom Tewas Usai Cek Gorong-gorong

Ester Minar

Leave a Comment