SPcom SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur lantaran sidaknya ke sebuah pabrik kawasan Margomulyo. Armuji melakukan sidak ke perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawannya.
Bukannya mendapat penjelasan dari manajemen atau pemilik pabrik, Armuji malah dilaporkan ke Polda Jatim atas pencemaran nama baik.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima laporan dugaan kasus pencemaran nama baik. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjadi terlapor. Pelaporan atas nama Han Jwa Diana selaku perwakilan perusahaan keluarga CV Santoso Seal.
Laporan terhadap Armuji itu dibuat oleh Diana pada Kamis (10/4/2025) pukul 19.30 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim itu, Diana melaporkan Armuji dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu sebagai tindak lanjut pelapor terhadap pemilik atau pengguna akun media sosial @cakj1 di TikTok, Instagram, dan YouTube.
Di ketiga media sosial itu ramai diperbincangkan tindakan Armuji yang mendatangi atau melakukan inspeksi ke CV Santoso Seal di Margomulyo, Surabaya, Rabu (9/4/2025) siang.
Meski begitu, Armuji menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke polisi. Ia juga akan menjalin koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek legalitas CV. (SP)