SPcom BENGKULU – Pengadilan Negeri Arga Makmur menggelar sidang perdana perkara perdata terkait kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di luar area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL), yang berlokasi di Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Gugatan ini diajukan oleh Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (GARBETA) yang mewakili masyarakat setempat. Dalam sidang tersebut, Deri Jati selaku kuasa hukum GARBETA menyatakan bahwa pihaknya menggugat tiga pihak, yakni PT SIL, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk mencegah potensi konflik lahan yang lebih luas dan mencari kepastian hukum atas hak masyarakat,” ujar Deri dalam keterangan usai persidangan.
Dalam gugatannya, pihak penggugat tidak menuntut keseluruhan lahan, melainkan hanya meminta pengakuan atas hak masyarakat atas 20 persen dari total luas lahan yang tercakup dalam izin PT SIL. Menurut Deri, angka tersebut merupakan bentuk tuntutan minimal yang sedang diperjuangkan.
“Sidang pembuka telah selesai digelar. Saat ini kami menunggu jadwal mediasi, apakah akan berlangsung hari ini atau ditunda,” lanjut Deri.
Dalam sidang ini, seluruh tergugat hadir, termasuk BPN sebagai tergugat pertama dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tergugat kedua. Deri menyatakan bahwa dirinya mewakili sebanyak 250 warga, termasuk kelompok tani Ule Bentunen.