SPcom JAKARTA – Seorang dokter dan istrinya berinisial AMS dan SSJH, ditetapkan Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SR (25) di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada Jumat 11 April 2025. Diketahui, AMS bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit milik pemerintah di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.
“Jadi dua tersangka ini, pelaku utamanya adalah SSJH pekerjaan sebagai Ibu rumah tangga dan suaminya berinisial AMS yang bertindak sebagai turut serta atau membantu melakukan penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Sementara itu korban inisial SR bekerja sebagai ART kepada majikannya sejak bulan November 2024 hingga Maret 2025.
Korban berinisial SR bekerja sebagai pengasuh tiga anak majikannya dan membersihkan rumah. Aksi kekerasan terhadap korban dilakukan oleh kedua pelaku dengan motif tidak puas atas kinerja korban SR.
“Motifnya diduga ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya (pelaku) sehingga ibu majikan melakukan penganiayaan, kadang dibantu dengan suaminya,” ujarnya.
Dalam aksinya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban SR dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan ke lantai.
“Bahkan rambutnya pun dipotong acak-acakan oleh majikan perempuannya. Dalam hal ini (majikan perempuan) kita jadikan sebagai tersangka, pelaku utama,” katanya.
Sementara barang bukti yang disita polisi yakni pakaian korban, rekaman CCTV, Visum Et Repertum, hasil psikologi korban dan hasil psikoatri korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban SR sampai saat ini berada di kampung halaman di Banyumas. Korban juga masih dalam perawatan di RSUD Banyumas akibat luka berat yang dialaminya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI NO 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujarnya. (SP)