SPcom JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) memenangi gugatan perdata yang diajukan mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan Sayid terhadap DK PWI yang diketuai Sasongko Tedjo. Putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dibacakan dalam sidang e-court, Selasa, 18 Maret 2025. Majelis hakim diketuai Haryuning Respanti dengan anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno. Panitera pengganti, Arifin Pangau. Sayid tidak mengajukan banding dalam batas waktu 14 hari sejak putusan, sehingga keputusan dinyatakan final.
“Putusan ini sudah inkracht. Gugatan resmi berakhir,” kata Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Todung Mulya Lubis, Senin (14/4/2025).
Anggota tim advokat, Fransiskus Xaverius, menyebut putusan tersebut sebagai pengukuhan legitimasi DK PWI dalam menjalankan fungsi etika dan organisasi.
“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui hukum. Kami mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang adil,” ujarnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara dari firma Lubis, Santosa & Partners serta Luhut Pangaribuan & Partners, dipimpin Todung Mulya Lubis dan Luhut Pangaribuan.
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum DK PWI menilai gugatan Sayid tak layak diterima karena menyangkut urusan internal organisasi. Hal itu sejalan dengan Pasal 53 dan 54 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Objek gugatan, SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, merupakan keputusan organisasi dalam rangka penegakan kode etik dan aturan internal. Karena itu, keputusan tersebut bukan objek gugatan perdata di pengadilan umum.
Sejalan Dengan Putusan Atas Gugatan Hendry Ch Bangun
Putusan ini selaras dengan langkah hukum Dewan Pers dalam perkara serupa yang diajukan Hendry Ch Bangun. Hendry menggugat Dewan Pers usai dikeluarkan dari Gedung Dewan Pers lantai 4, pasca-pemecatannya dari PWI pada 16 Juli 2024 melalui SK No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Dalam eksepsinya, LBH Pers yang mewakili Dewan Pers menyatakan Hendry tak memiliki legal standing karena bukan lagi anggota maupun ketua umum PWI. Gugatan dinilai prematur, salah pihak (error in persona), dan kabur (obscuur libel).
Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang dan Ketua DK PWI Sasongko Tedjo mendukung penuh eksepsi Dewan Pers.
“Eksepsi menyatakan Hendry tak punya legal standing, dan kami 100 persen sepakat. Itu sesuai SK Dewan Kehormatan Nomor 50,” kata Zulmansyah, Senin (24/3/2025).
Ia menegaskan keanggotaan Hendry di PWI telah berakhir sejak 16 Juli 2024. Karena itu, langkah hukum yang diambil—baik gugatan perdata maupun laporan pidana—dinilai tak berdasar.
“Berhentilah bermanuver lewat gugatan, laporan polisi, atau memecat orang yang tak sepaham. Itu sia-sia dan hanya mempermalukan organisasi,” tutup Zulmansyah.