SPcom MALANG – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang berinisial IP, mahasiswa semester 6 Fakultas Sains dan Teknik UIN Malang, mengaku memperkosa mahasiswi berinisial , saat korban sedang haid.
Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. H.M. Zainuddin, mengungkapkan bahwa pihak kampus sudah mengetahui persoalan tersebut dan sedang menangani masalah ini dengan serius.
“Sudah ditangani tim kemahasiswaan,” kata Zainuddin, Senin (14/4/2025).
Sebelumnya, dalam sebuah video yang tersebar, IPF menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf atas perbuatannya.
“Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Dengan kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya dan mengajak mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang haid dan dalam kondisi tepar,” terang IPF dalam video tersebut, Minggu (13/4/2025).
“Saya melakukannya dengan keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025 dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari dan akan bertanggungjawab penuh akan keadaan psikis dan fisik korban,” imbuhnya.
Dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 14 April 2025, Rektor UIN Malang, M. Zainuddin, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi ini dijatuhkan tanpa memberikan surat pindah maupun transkrip nilai kepada yang bersangkutan.
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka Ilham Prada Firmansyah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” bunyi keterangan tertulis dalam salah satu diktum keputusan tersebut.
Pemberhentian ini dilakukan setelah Dekan Fakultas Sains dan Teknologi mengajukan permohonan resmi untuk pemberian sanksi, yang kemudian dikaji dan disetujui pihak rektorat.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen UIN Malang dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas lingkungan akademik di tengah maraknya pelanggaran etika di kalangan mahasiswa. (SP)