suryapagi.com
REGIONAL

Polisi Bengkulu Utara Tangkap Dua Petani Bandar Sabu

SPcom BENGKULU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkulu Utara menangkap dua petani terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan pada Rabu (23/4/2025) siang di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro menjelaskan, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba di dua lokasi berbeda. Hasilnya, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (24/4).

Tersangka pertama, MD (38), diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan depan pengumpul sawit. Tim menemukan dua paket sabu terbungkus plastik klip merah, satu unit handphone OPPO A18 warna biru, serta satu sepeda motor FIT X.

Sementara tersangka kedua, TA (27), ditangkap pukul 15.30 WIB di rumahnya. Polisi menyita tiga paket sabu, handphone OPPO Reno 5, dan uang tunai Rp 830.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kedua tersangka menjalani tes urine, yang menunjukkan hasil positif amfetamin. MD dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara.

Sementara TA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni 5–20 tahun penjara.

“Kami masih mendalami jaringan peredaran sabu ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Kadek.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu, dua handphone, uang tunai, dan satu sepeda motor. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap sumber peredaran narkoba di wilayah Bengkulu Utara.(YG4)

Related posts

Tiga Santri Ditangkap Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur

Ester Minar

Tragis! Remaja SMP Tewas Usai Dipaksa Minum Jamu Buatan Kakak Ipar

Ester Minar

Curi Baterai Lampu Jalan Umum, 3 Pria Ditangkap

Ester Minar

Leave a Comment