SPcom YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kasatres Narkoba Polres Yogyakarta, AKP Ardiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan operasi periode 20 Maret hingga 26 April 2025.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 150.194 butir pil obaya, dan 261 butir pil psikotropika. Ada 10 orang tersangka, beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba,” jelas Ardiansyah, Senin (28/4/2025).
Dengan tertangkapnya para bandar obat ini, Polres Yogyakarta berhasil menyelamatkan sekitar 150.455 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kita imbau jika masyarakat memiliki informasi, atau mencurigai adanya peredaran narkoba untuk melaporkan segera,” tandasnya.