suryapagi.com
REGIONAL

Dua Tersangka Kasus Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara Ditahan

SPcom BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

Penetapan dilakukan Rabu (30/4/2025) pukul 16.00 WIB, atau 41 hari usai penggeledahan kantor Sekretariat DPRD pada 14 Februari 2025.

Kedua tersangka berinisial EF, mantan Sekretaris Dewan yang kini menjabat Kepala BPBD Bengkulu Utara, serta AF, mantan bendahara pengeluaran yang masih aktif sebagai ASN.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 79 saksi dan mengamankan 620 barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perjalanan dinas ganda dan fiktif dalam 11 kegiatan dengan total anggaran Rp19 miliar,” kata Ristu.

Selain itu, sebanyak 49 saksi telah mengembalikan dana sebesar Rp795,9 juta yang kini disita sebagai barang bukti. Uang tersebut nantinya akan disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

EF kini ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu, sedangkan AF ditahan di Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini mencuat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 yang mengungkap dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp5,6 miliar.

“Kami mohon dukungan semua pihak. Jaksa akan tetap profesional dan independen dalam menangani kasus ini,” tegas Ristu.

Related posts

Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi APBDes

Ester Minar

TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar

Ester Minar

Geger! Office Boy Nekat Bacok Kepala Cabang dan Karyawan

Ester Minar

Leave a Comment