Sidang lanjutan akan digelar dua minggu dari sidang perdana, tepatnya pada 14 Mei 2025. Sidang tersebut dijadwalkan menjadi agenda pemanggilan kedua bagi termohon
SPcom JAKARTA – Proses perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne mulai memasuki tahap hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menariknya, keduanya justru kompak tidak hadir di sidang perdana, yang digelar Rabu (30/4) kemarin. Ditemui usai sidang, Kuasa hukum Arya menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya dilandasi oleh keinginan untuk berpisah secara damai dan tetap menjaga hubungan baik sebagai orang tua.
Noverizky Tri Putra menyebut perceraian ini murni keputusan pribadi kedua belah pihak, tanpa adanya campur tangan pihak ketiga. Ia juga memastikan bahwa hubungan keduanya tetap berjalan baik demi anak. “Tidak ada isu orang ketiga, ini benar-benar murni hanya hubungan mereka berdua yang merasa ingin berpisah secara baik-baik, demi kepentingan anak, tidak lebih tidak kurang,” ujar Noverizky.
Ia menjelaskan bahwa komunikasi kekeluargaan sudah dilakukan oleh Arya sebelum proses hukum dimulai. Kuasa hukum hanya menjalankan tugas sesuai mandat dari klien. “Ya mungkin secara kekeluargaan sudah ya dari pihak Arya Saloka-nya langsung, kami hanya menjalankan tugas sebagai kuasa, tidak lebih ya itu aja,” jelasnya.
Terkait siapa yang memutuskan untuk menggugat, Noverizky menyebut tidak ada kesepakatan khusus, namun Arya sebagai kepala keluarga merasa perlu mengambil langkah tersebut. “Tidak ada kesepakatan secara serius yang pasti karena memang sudah melihat bahwa ini adalah berpisah baik-baik, jadi Arya sebagai kepala rumah tangga mengambil sikap seperti itu,” katanya.
Soal pembagian harta atau adanya perjanjian pra nikah, kuasa hukum menyatakan tidak bisa memberikan jawaban. Namun ia memastikan bahwa tidak ada perjanjian pra nikah yang dibuat. “Saya tidak bisa menjawab untuk hal tersebut dan tidak ada (perjanjian pra nikah),” katanya.
Mengenai hak asuh anak, Noverizky menjelaskan bahwa Ibrahim Djalal Rumi akan diasuh oleh ibunya, Putri Anne. Hal ini sesuai aturan hukum mengingat usia anak mereka masih di bawah 12 tahun. “Anak yang pasti akan menjadi hak asuh di bawah Putri Anne sebagai ibu. Mengingat juga Ibrahim Djalal Rumi masih di bawah 12 tahun sehingga berdasarkan peraturan masih harus di bawah pengawasan ibu, jadi kurang lebih begitu,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Arya menerima keputusan tersebut dan tetap memiliki akses penuh untuk bertemu sang anak. Kuasa hukum menegaskan bahwa tak ada batasan waktu pertemuan antara ayah dan anak. Sidang lanjutan akan digelar dua minggu dari sidang perdana, tepatnya pada 14 Mei 2025. Sidang tersebut dijadwalkan menjadi agenda pemanggilan kedua bagi termohon. (SP)