SPcom PEKANBARU – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HW (47), ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang menyebabkan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) tewas.
Insiden tragis ini terjadi saat HW berniat membubarkan kelompok remaja yang diduga tengah terlibat perkelahian di depan rumahnya di Jalan Taman Karya/Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Rabu, (30/4/2025).
Bocah SMP itu bernama Muhammad Ihsan (14), mengalami luka tembak di bagian belakang kepala.
“Motif pelaku adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya,” ungkap Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, Selasa (6/5/2025).
Kapolsek menjelaskan pelaku yang merupakan teknisi disalah satu rumah sakit (RS) di Pekanbaru itu menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudangnya.
Senapan tersebut ditembakan pelaku dengan maksud membubarkan kerumunan, namun naas peluru senapan mengenai kepala bagian belakang korban hingga menyebabkan korban tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian.
“Korban sempat dilarikan ke RS UNRI dan kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia dua hari setelah kejadian,” ungkap Kapolsek.
Korban sudah dilakukan otopsi dan pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal karena luka tembak di bagian kepala belakang.
“Hasil autopsi menunjukkan korban terkena satu tembakan di bagian belakang kepala,” tutup Kompol Ihut.
Dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi menyita satu unit senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
Pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik bersama sejumlah saksi.
“Atas perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya. (SP)