“Hak cipta adalah hak konstitusional pencipta, yang wajib dilindungi oleh negara. Saya tidak takut kalah, tapi saya takut hukum tidak ditegakkan,” ujar Ari
SPcom JAKARTA – Polemik lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias yang menjerat penyanyi Agnez Mo masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memenangkan sebagian gugatan Ari Bias dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga acara komersial. Sementara menunggu putusan kasasi, Ari Bias menyayangkan kini ada pihak yang berusaha mengganggu proses hukum, salah satunya adalah Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar Komisi III DPR RI.
“Pihak mereka (Koalisi Advokat Pemantau Peradilan) bukan sebagai pihak dalam perkara dan bukan pelaku industri musik, sehingga tidak termasuk pihak yang bersengketa. Masalah perdata itu yang bersengketa adalah penggugat dan tergugat,” kata Ari di Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (24/6). Terkait proses kasasi mengenai perkara gugatan hak cipta, Ari Bias mengaku tidak takut kalah dari Agnez Mo. Ari hanya menginginkan tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Hak cipta adalah hak konstitusional pencipta, yang wajib dilindungi oleh negara. Saya tidak takut kalah, tapi saya takut hukum tidak ditegakkan. Saya tidak takut pendapat yang berbeda, tapi saya takut hakim tidak bebas memutuskan,” tutur Ari, seperti dilansir kumparan. Oleh karena itu, Ari tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) apabila putusan kasasi menggugurkan putusan Pengadilan Niaga. “Gugatan saya bukan karena uang, tapi ingin sengketa ini dibuktikan secara hukum, bersalah atau tidak. Kalau Agnez tidak bersalah, saya tidak akan ajukan PK. Cuma mempertanyakan, siapa yang salah, dong?” ucap Ari. (SP)